4 Pelabuhan Pakai Sistem Logistik Terkini, Ini Daftarnya

Generic placeholder

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan National Logistics Ecosystem (NLE). Sistem baru ini mengintegrasikan seluruh layanan perizinan untuk logistik yang bisa mengefisiensi biaya dan waktu.
NLE ini baru bisa diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh para pengusaha yang di 4 pelabuhan antara lain Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Belawan di Medan, dan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

"Untuk NLE ini adalah program totalnya 4 tahun dan dibagi dalam sub-sub program sebagaimana perintah dalam Inpres nomor 5 tahun 2020. Untuk kuartal II dan masuk kuartal III-2020 ini, kita sudah selesaikan semua PR kita. Itu sudah disampaikan Bu Menteri Keuangan. Memang masih ada program lain ke depan sampai 4 tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers virtual NLE, Kamis (24/9/2020).


Namun, penerapan NLE ini masih di tahap awal, sehingga masih ada yang dalam masa percobaan.

"Sebagian sudah selesai penuh dan berjalan seperti disampaikan mengenai single submission dan joint inspection bea cukai dan karantina. Memang ada yang masih dalam tahap pilot, dan masih dalam perencanaan, terutama yang berkaitan dengan pergerakan logistik domestik. Bagaimana kita mengawinkan ke depan dgn logistik internasional impor and ekspor," terang Heru.

Pemerintah meyakini, dengan adanya NLE ini maka biaya logistik bisa turun dari 23,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, menjadi hanya 17%.


"NLE sebenarnya bukan satu badan khusus,atau bentuknya organisasi, tapi sistem yang kolaborasikan dari sistem-sistem yang ada. Yang disebut kolaborasi adalah dia menghubungkan, harmonisasikan dan mengatur sehingga tidak terjadi duplikasi, pada akhirnya jadi lebih efisien. Sehingga dengan pengaturan ini, bisa turunkan cost logistik," papar Heru.

Adapun bentuk-bentuk efisiensinya antara lain:

1. Penebusan delivery order (DO) dan persetujuan pengeluaran petikemas (SP2) dilakukan secara online dan 7 kali 24 jam nonstop

2. E-trucking atau terciptanya transparansi melalui pemesanan online berbasis web.

3. Inspeksi atau penyampaian dokumen clearance dan pemeriksaan barang bea cukai-karantina melalui single submission dan single/joint inspection.

4. Pengangkut atau keberangkatan/kedatangan kapal dan bongkar/muat barang melalui single submission.

Sumber : detikfinance
Tanggal : Kamis, 24 Sep 2020